Lakukan Penyamaran , Polisi Tangkap Kurir dan Dua Pengguna Sabu

PELALAWAN (Surya24.com) - Team opsnal Polres Pelalawan tangkap tiga tersangka penyalah gunaan narkotika jenis sabu di jalan Langgam I KM 7 Desa Lubuk Ogung Kecamatan Bandar Seikijang Rabu (4/3/2020).

Ketiga tersangka yakni JE yang berperan sebagai kurir, HB dan JN merupakan pengguna, dari tangan tersangka JE polisi menyita barang bukti berupa satu paket diduga sabu, satu unit hp Nokia warna hitam, satu unit sepeda motor CBR nopol BM 3361 IP warna merah hitam.

Turut diamankan dari pelaku HB satu unit handphone merek Nokia warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 2.000.000, satu buah dompet warna merah, bungkus plastik klep dan satu buah pipet.

Kapolres Pelalawan AKBP Muhammad Hasyim Risahoundua SIK, ketika dikonfirmasi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edi Harianto mengatakan kronologi penangkapan ketiga tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa tempat tersebut sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapat informasi tersebut Kasat Narkoba Akp Romi Irwansyah. SH. MH memerintahkan team opsnal sat res Narkoba melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran sebagai pembeli.

" Anggota melakukan penyamaran sebagai pembeli dan pada saat pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor, team langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu, dari pengakuan pelaku JE barang di peroleh dari HB," terangnya.

Lanjutnya " Sekira jam 21.00 wib  pelaku  dilakukan penangkapan terhadap HB di KM 6 dan kemudian dilakukan penggeledahan namun tidak di temukan barang bukti berupa sabu, dan saat di TKP petugas mencurigai JN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 0,21 gram," tutupnya.

Ketiga tersangka bersama barang bukti lansung diamankan ke mapolres Pelalawan untuk tindakan lebih lanjut. (jon)